Kejaksaan Agung (Kejagung) mengerjakan pemeriksaan kepada 10 terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indra Giri Hulu.
“Diperiksa untuk tersangka korporasi,” tutur Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar dalam keterangannya, Sabtu (3/8/2024).
Para saksi yang diperiksa yakni RMMM selaku Pegawai Negeri Sipil (PNS) KPP Pratama Rengat, SRD selaku Kepala Desa Patala Bumi, SRT selaku Kepala Desa Kuala Mulia, MRW selaku Kepala Desa Penyaguan, dan JAW selaku Kepala Desa Kelesa.
Kemudian ZLK selaku Kepala Desa Siambul, MKS selaku Kepal Desa Rumbai, RDG selaku Petani, SHR selaku Kepala Desa Danau Rumbai, AAS selaku Wiraswasta.
Adapun mereka dimintai keterangan untuk tersangka korupsi dan TPPU yakni korporasi PT Palma Satu PT Siberida Subur PT Banyu Jernih Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Kencana Amal Tani. Sementara untuk PT Asset Pacific dan PT Darmex Plantations yakni tersangka TPPU.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” kata Harli.
Dituntut Penjara Seumur Hidup
Sebelumnya, Jaksa penuntut https://mitsubishipusatjawatimur.com/ umum (JPU) menuntut Bos PT Duta Palma Group Surya Darmadi alias Apeng pidana penjara seumur hidup. Selain itu, Surya Darmadi juga dituntut membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Menanggapi hal itu, Menko Polhukam Mahfud Md mengapresiasi. Dia meyakini hukuman itu setimpal dengan yang pelanggaran yang diperbuatnya.
“Bagus baik karana Surya Darmadi itu merugikan keuangan dan perekonomian negara. Merugikan keuangan negara itu korupsi dalam pidana umum ancaman 20 tahun tetapi merigakan perekonomian negara dapat hukuman mati atau seumur hidup,” kata Mahfud kepada awak media, Jumat (10/2/2023).
Menyalahi Tata Izin Usaha Pertambangan
Mahfud menjelaskan, pelanggaran dilakukan Surya Darmadi yakni dengan telah menyalahi regulasi izin usaha pertambangan (IUP) yang dilakukan tidak prosedural sebab menyuap gubernur. Dikala kasus terbongkar, Surya Darmadi diungkapkan buron dan dikala dicokok karenanya tuntutan diberi yakni yang paling berat.
“Sekarang kita tuntut bukan cuma merugikan keuangan negara tetapi perokonomian negara sebab ia telah memanfaatkan tanah negara tanpa izin dan dengan izin palsu untuk memulai usaha, mencaplok tanah-tanah negara tanpa izin dan ia merasakan untungnya selama puluhan tahun, ia di luar negeri,” dongkol Mahfud.
Mahfud memutuskan, negara tidak akan pandang bulu untuk kriminal korupsi. Karena, korupsi yakni tindak kriminal yang menyalahgunakan hak rakyat.
“Aku ingin kita segala tegas dengan korupsi sebab itu uang rakyat,” Mahfud memungkasi.