Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi mengungkap Kementerian Kominfo sudah memblokir 3 aplikasi VPN gratisan yang diterapkan untuk mengakses konten negatif, termasuk situs judi online.
Tak mau menyebutkan aplikasi apa saja yang diblokir, Budi Arie mengatakan, pihaknya menerapkan kebijakan untuk menutup VPN gratisan sebab terindikasi ketiga aplikasi VPN hal yang demikian paling banyak diterapkan untuk mengakses judi online.
Berdasarkan data Ditjen Aptika Kominfo, jumlah VPN gratisan sebesar 23-30 aplikasi. Dari jumlah itu, tiga VPN gratisan sudah diblokir,” tutur Budi Arie.
Lebih lanjut dia menyatakan, dikala ini https://dcommerceacademy.com/teknologi-mobil-tenaga-hidrogen-yang-futuristik/ VPN yang diblokir ialah yang gratisan. Pasalnya VPN gratisan inilah yang dimanfaatkan masyarakat untuk mengakses situs judi online.
Adapun VPN berbayar sejauh ini belum jadi target pemblokiran lantaran umumnya diterapkan oleh pengguna kalangan menengah ke atas.
“VPN berbayar itu yang mengonsumsi kalangan menengah ke atas, sementara jikalau seharusnya bayar Rp 150 ribu, rakyat kecil kan malas, dan nanti kami akan evaluasi hasil penutupan VPN gratisan hal yang demikian,” katanya.
Batasi Masuk VPN
Sementara itu, sebelumnya melalui keterangan legal Kominfo, Menkominfo Budi Arie Setiadi menyatakan akan mengontrol jalan masuk jaringan pribadi virtual atau Virtual Private Network (VPN) free sebagai upaya mencegah masyarakat mandapatkan jalan masuk dalam permainan judi online.
Menurutnya, pembahasan sudah dilaksanakan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Wayan Tony Supriyanto dan Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Hokky Situngkir.
“Kemarin Pak Hokky (Dirjen Aptika Kominfo) sudah rapat sama Pak Wayan (Dirjen PPI Kominfo), kita akan menutup VPN free agar juga makin berkurang jalan masuk ke jaringan bagi masyarakat kecil untuk mengkondisikan (sebaran) judol,” kata Budi Arie melalui keterangan.